Seorang pembantu rumah tangga (PRT)
asal Indonesia menerima warisan senilai 20 juta riyal (sekitar Rp. 50
miliar) setelah kematian sang majikannya.
Surat kabar Saudi, Okaz, memberitakan
PRT yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, datang ke Saudi
sekitar sepuluh tahun lalu dan bekerja untuk keluarga pengusaha properti
di kota Taif di Saudi barat, demikian diberitakan BBC Indonesia, Senin,
(10/7/2012).
Pengusaha ini kemudian menikahi
pembantu Indonesia tersebut namun perkawinan tak berusia lama karena
pengusaha itu meninggal dunia.
Menurut Abdullah Umar seorang pengamat
sosial mengatakan Pengusaha itu mewarisi banyak lahan dan gedung
apartemen di Taif, terutama yang berlokasi di pinggiran kota dengan
nilai keseluruhan mencapai 300 juta riyal.
Wanita PRT asal Indonesia sebelum mendapatkan warisan sempat bersengketa dengan ahli warisnya.
Setelah berunding selama delapan tahun
dengan ahli waris, hakim Sheikh Abdurrahman Al-Dakhil memutuskan PRT
Indonesia berhak mendapatkan warisan senilai 20 juta riyal.
Uang yang didapat ini merupakan hasil dari penjualan lahan dan apartemen.
Sumber: BBC Indonesia
No comments:
Post a Comment